AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Sabtu, 18 Juni 2011

Perda MY Bakal Dicabut Suyono : Tekanan Politis Sangat Berpengaruh


Pembangunan Sofifi yang tidak beres sejak 11 tahun lalu

SOFIFI- Tersendatnya pekerjaan proyek Multi Years (MY) Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Sofifi membuat unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut menjadi gerah. Peraturan Daerah (Perda) tentang Multi Years pun terancam dicabut. Namun, instansi tekhnis menilai, tersendatnya pekerjaan proyek MY akibat kuatnya tekanan politik DPRD Malut.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Malut, Jasman Abubakar saat dihubungi Radar Halmahera kemarin. Dikatannya, berdasarkan hasil kajian Komisi III DPRD Malut yang disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada unsur pimpinan DPRD Malut beberapa waktu lalu terkait dengan proyek MY secara tekhnis menyatakan bahwa pelaksanaan MY telah jauh keluar dari amanah Perda MY.

“ Jadi dalam rekomendasinya telah jelas membias dan menyimpang dari semangat dan amanah Perda MY itu sendiri,” katanya.

Dijelaskannya, penyimpangan yang dimaksud dalam rekomendasi tersebut adalah pelaksanaan proyek MY dari semangat perda. Dimana, dalam amanah perda tersebut, proyek MY dilakukan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Sofifi, namun pada kenyataannya proyek MY tidak memberikan konstribusi nyata dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

“ Kita sudah menjamin APBD selama tiga tahun untuk MY dan pelaksanaannya (MY) itu dilakukan dalam dua tahun dan itu sudah harus selesai dilaksanakan, minimal tahun 2012 dimana satu tahun sebelum masa berakhir masa jabatan Gubernur Malut,” jelasnya.

Karena itu menurut dia, seharunya saat ini proyek MY sudah harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun hal tersebut sangat berbeda dengan kenyataan yang ada, dimana setelah memasuki pertengahan tahun pertama proses pengerjaan proyek MY belum juga nampak. Progres pekerjaan tidak ada sama sekali. Oleh karenanya, menurut dia, dalam rekomendasi itu, Komisi III berkesimpulan bahwa pekerjaan proyek MY tidak akan bisa mencapai target.

“ iya, kami optimis, karena kenapa, ini sudah memasuki tahun kedua dengan menyerap anggaran kurang lebih 600 Milyar tapi tidak nampak, bagaimana mau capai kalau tidak ada kerja. Nah oleh karena itu, sebaiknya, tidak usah dengan embel-embel MY tapi dengan reguler atau yang biasa saja,” ujarnya.

Ditambahkannya, dengan kondisi demikian, konsekuensinya adalah mencabut Perda proyek MY. Pasalnya, perda yang telah diputuskan dan mememiliki kepastian hukum untuk menyediakan anggaran dalam APBD. Namun jika setelah disediakan anggaran dan pekerjaan tidak kunjung dilakukan, maka apa gunanya mempertahankan aturan tersebut.

“ Nah kalau misalnya sudah disiapkan anggaran kemudian tidak dilaksanakan, apakah kemudian ini harus dipertahankan lagi,”ungkapnya.

Lalu bagaimana mensiati konsekuensi yang nantinya ditimbulkan jika Perda di cabut sementara anggaran proyek sudah digunakan??? Ditanya demikian, dia menjawab persoalan tersebut nantinya disiasati dengan melihat sejauh mana pekerjaan sudah dilakukan dan seberapa besar anggaran yang telah dikeluarkan. Bahkan menurut dia, beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat pimpinan terkait dengan solusi penanganan proyek MY. Dalam pertemuan itu juga, unsur pimpinan DPRD Malut bersama dengan Komisi III berencana akan melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga diantaranya Departemen Pekerjaan Umum.

“ Terkait dengan persoalan ini juga Komisi III dan Pimpinan DPRD akan berkoordinasi dengan Depdagri, Departemen Keuangan dan BPK terkait dengan langkah-langkah yang nantinya diambil. Tapi yang jelas bahwa Perda MY ketika tidak dilaksanakan dengan baik sesuai dengan arahan Perda maka harus ditinjau,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil, Suyono Prodjodimulyo yang ditemui mengatakan bahwa terkadang dalam pelaksanaan pekerjaan, tekanan bernuansa politis dari DPRD Malut, memberikan dampak besar dalam pelaksanaan proyek.

“ iya, tekanan politis yang kuat sangat berpengaruh,” akunya.

Terkait dengan pernyataan ini, Jasman kepada koran ini mengatakan, tekanan politis memang harus dilakukan. Pasalnya menurut dia, dalam pelaksanaan, secara kasat mata kemudian terdapat sejumlah persoalan, maka sangat tidak mungkin jika DPRD mendiamkan persoalan itu.

“ Kalau kita lihat kemudian tidak sesuai, apakah kita harus diam. Sementara tuntutannya harus seperti yang ada dalam Perda. Jadi kadis PU tidak boleh menggunakan pertimbangan bahwa kita hanya memandang dari sudut politis, bukan dari segi itu. Jadi penegasannya perda harus dicabut,” tandasnya. (amy)
 
Sumber : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=1591121476937&set=o.118992731517593&type=1&ref=nf

Desak Hadirkan HD Terkait Lahan Milik 19 KK di Galala


Pembangunan Kota Sofifi yang terlunta-lunta sejak 11 tahun lalu.
 
SOFIFI – Persoalan lahan milik 19 Kepala Keluarga (KK) di Desa Galala Kecamatan Oba Utara yang dirampas Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam proyek pelebaran jalan 40 semakin merembet. Aliansi Lima Organisasi se-Malut mendesak Pansus segera memanggil Mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Hasan Doa untuk memperjelas status kepemilikan lahan tersebut.

Hal ini disampaikan Koordinator Aliansi Lima Organisasi se-Malut , Amir Abdullah kepada Radar Halmahera di posko pengaduan pembebasan lahan malam kemarin. Dikatakannya, status lahan 19 KK yang saat ini telah digusur oleh Pemprov Malut masih terkatung-katung, meski mereka (19 KK) mengantongi bukti kepemilikan lahan yang didukung keputusan pengadilan negeri Soasio. Karena itu, untuk memberikan kepastian, Panitia Khusus (pansus) harus dapat memanggil mantan-mantan pejabat Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) untuk dimintai keterangan terkait proses pembebasan lahan jalan 40 yang dilakukan oleh Pemkab Halteng, Include didalamnya lahan milik 19 KK tersebut.

“ Seharusnya pansus sudah bisa telusuri gugatan sembilan belas KK di desa galala itu. Karena ada kecurigaan keterlibatan oknum pejabat di halteng pada saat itu dan mereka bisa diminta keterangan. Baik itu mereka yang ada di bagian pemerintahan, asisten I maupun Sekda di Pemkab Halteng saat itu,” katanya.

Bahkan, menurut mereka, jika pansus benar-benar berkeinginan untuk menuntaskan persoalan lahan yang merupakan aset milik pemprov, pansus harusnya lebih jauh masuk kedalam untuk mendapatkan dukungan informasi. Karena itu menurut mereka, untuk memperjelas itu, Pansus harusnya memanggil Mantan Bupati Halteng, Hasan Doa untuk dimintai keterangan. Pasalnya, pembebasan lahan yang termasuk milik 19 KK dilakukan oleh Pemkab Halteng dimasa kepemimpinan Hasan Doa (HD).

“ Mantan Bupati Hasan Doa juga dimita keterangan soal pembebasan lahan jalan 40 menuju gereja, perumahan wakil gubernur dan ketua DPRD. Kalau memang benar-benar mau menuntaskan hal ini,” ujarnya.

Diungkapkannya, saat ini telah ada upaya-upaya yang dilakukan untuk menutupi gugatan 19 KK di Desa Galala untuk mendapatkan kembali haknya. Karena itu untuk mengembalikan hak 19 KK, Pansus harus berani memanggil orang-orang yeng berkompeten di Halteng pada masa itu untuk dimintai keterangan, termasuk dengan sejumlah staf pada bagian pemerintahan setdakab Halteng masa kepemimpinan Hasan Doa.

“ Panggil Mantan Bupati Halteng, karena persoalan lahan di Sofifi juga termasuk dengan 18 Ha sekian yang dibebaskan Halteng, dan sebahagian besar bermasalah. Kenapa itu tidak dilakukan oleh Pansus. Setidaknya ini akan menjadi dasar untuk penelusuran lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara terkait dengan pembebasan lahan yang sudah menjadi kewenangan Pemprov malut tahun 2001 sampai 2011, Pansus menurut dia, tidak semata menggunakan alasan pemprov Malut yakni ketiadaan peta lahan yang sudah dibebaskan. Jika pansus menggunakan alasan itu dan selalu menunggu, Aliansi Organisasi menurut dia kembali mencurigai adanya skenario besar yang sengaja dimanikan oleh Pansus dan Pemprov sendiri. Pasalnya menurut dia, dalam melakukan tugasnya, pansus secara otomatis sudah memiliki daftar lahan yang dibebaskan. Atau setidak-tidaknya menurut dia, nama-nama pemilik lahan yang sudah dibebaskan oleh Pemprov sudah dikantongi oleh pansus. Mengapa demikian, karena menurut dia, aliansi organisasi saja sudah mengantongi daftar pemilik lahan yang dibebaskan oleh Bagian Pemerintahan Sertdaprov malut.

“ kalau kita (aliansi ) saja bisa dapatkan daftar itu, kok pansus tidak punya. Inikan aneh, atau jangan-jangan pansus juga sengaja dan membiarkan adanya politisasi didalam proses pembebasan lahan disofifi,” tandasnya kemudian memperlihatkan daftar lahan tersebut kepada wartawan koran ini.

Dari daftar tersebut menurut dia, sudah tidak ada alasan lagi pemerintah provinsi beralasan tidak memiliki peta lahan. Pasalnya, dalam daftar itu juga, telah jelas, lokasi (letak) lahan yang dibebaskan, siapa pemilik lahan, luas lahan serta jumlah lahan yang dibesakan. Dengan daftar itu tentunya, peta lahan sudah dapat dibuat.

“ Ini keanehan berikutnya, Daftar lahan yang telah dibebaskan ada, tapi peta tidak ada. Malahan pansus juga kelihatan ikut-ikutan mengamini alasan tersebut,” imbuhnya.

Dijelaskannya pula, daftar yang dipegang oleh aliansi tersebut jika diteliti dengan baik, terlihat sejumlah kejanggalan. Dimana terdapat nama-nama ganda pemilik lahan yang telah dibayarkan oleh pemprov malut. Disamping nama pemilik yang sama, luas lahanpun sama. Selain persoalan itu, ada juga persoalan yang mengelitik kecurigaan adalah, adanya pembebasan tanaman tanpa lahan.

“ karena itu, jika pansus tidak melihat persoalan ini secara serius maka forum ini akan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap DPRD Malut dan pansus terkait pembebasan lahan di daerah ini, kita akan mengkonsolidir kekuatan untuk melakukan presure (demo) agar pemerintah tahu, bahwa pembebasan lahan ada pengawasan dari luar,” tekadnya. (amy)
 

Peta Lahan = Dokumen Negara.... Komisi I Suport Sikap 19 KK

Anggota Komisi I DPRD Propinsi Maluku Utara

SOFIFI- Klaim kepemilikan hak atas tanah oleh 19 Kepala Keluarga (KK) di Desa Galala pada lahan yang digusur Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk pembuatan jalan 40 mendapat dukungan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut. Warga diminta menyiapkan bukti fisik kepemilikan sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Soasio.

Reginal P.Tanalisan kepada Radar Halmahera kemarin di Kantor DPRD Malut mengatakan, sedari awal Komisi I sudah mencium aroma tidak sedap dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur penunjang pemerintahan di Sofifi. Kecurigaan semakin kuat setelah permintaan Komisi I terkait peta lahan yang sudah dibebaskan tidak diberikan oleh pemerintah provinsi.

“Memang dari awal kita sudah curiga banyak masalah dalam pembebasan lahan. Apalagi ketika kita melakukan tugas komisi, saat itu saya minta agar ada peta lahan serta pemisahan data pembebasan lahan pertahun agar mudah diketahui saja tidak diindahkan,” katanya.

Dijelaskannya, permintaan peta lahan oleh komisi I semata agar tidak terjadi tumpang tindih serta membuat lahan yang telah dibebaskan menjadi jelas. Ini juga dilakukan agar mempermudah Komisi I dalam melakukan pengawasan, sayangnya, apa yang dimintakan tidak pernah digubris. Karena itu, persoalan lahan di Sofifi terkatung hingga saat ini karena persoalan peta lahan.

“ Bagaimana kita tahu mana yang tumpang tindih kalau tidak ada peta,” jelasnya.

Karena itu, Politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Malut ini mengatakan, meskipun pembebasan lahan adalah wilayah Komisi I, namun untuk menentukan langkah selanjutnya, Komisi I tengah menunggu rekomendasi dari Pansus Aset yang hingga saat ini masih belum menyampaikannya ke unsur pimpinan.

“sampai sekarang belum ada laporan. kita juga dalam menentukan sikap akan melihat arah dari rekomendasi pansus, apakah menggunakan kewenangan lainnya seperti angket, ataukah seprti apa, kita juga belum tahu,”ujarnya.

Sementara terkait dengan sikap 19 Kepala Keluarga (KK) di Desa Galala yang hingga saat ini tetap ngotot memperjuangakan sisa lahan milik mereka yang kini di gusur oleh Pemprov Malut untuk kegiatan pelebaran jalan 40. Reginal mendukung itu, menurut dia, Pemilik lahan juga harus menyiapkan seluruh bukti-bukti fisik kepemilikan lahan milik mereka sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan Negeri Soasio.

“ Makanya yang harus disiapkan adalah bukti-bukti dalam bentuk fisik seperti itu, keputusan pengadilan yang memiliki dasar hukum kuat,” tandasnya. (amy)

Kades Akui Pembebasan Lahan Bermasalah



SOFIFI- Setelah sebelumnya menandatangani pernyataan pembebasan lahan tidak bermasalah dengan alasan tidak ada satupun masyarakat mengeluhkan persoalan tersebut. Kepada Radar Halmahera, kemrin sejumlah kepala Desa se-Oba Utara mengaku ada yang tidak beres dalam proyek pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemerintatah provinsi Maluku Utara.

Kepala Desa Akekolano, Abdullah Biji seusai mengikuti pertemuan dengan Pansus Aset di Kantor DPRD Malut kemarin menjelaskan, keberanian seluruh kepala desa se-Oba Utara menandatangani pernyataan pembebasan lahan tidak bermasalah, mereka berpatokan pada proyek pembebasan lahan tahun 2009 dan 2010. Dalam dua tahun itu, peoyek pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara sudah melibatkan pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

“ tapi sebelum itu pembebasan lahan amburadul, tidak ada koordinasi sama sekali. Jadi kerja ini asal-asalan,” katanya.

Diakuinya, selama ini, pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Malut, dilakukan dengan sistem melompat-lompat. Dimana, dalam satu arela yang dibutuhkan, pemprov tidak melakukan pembebasan sekaligus, namun melakukan pembebasan secara bertahap. Kondisi itu menurut dia, nantinya akan membikin sakit kepala para kepala desa.

“ Saya bicara ini realita. Tapi saya tidak mengatakan ini mafia atau apa, yang jelas kerja ini tidak beres. Seharusnya, arahnya jelas, lahan mana yang kita butuhkan, kita butuh untuk apa. Kalau kita butuh yang itu, maka bebaskan yang itu. Jangan bebas sedikit di Akekolano, kemudian sedikit di Guraping dan sedikit-sedikit di desa-desa,” ujarnya.

Persoalan itu menurut dia, sebelumnya sudah dia keluhkan kepada panitia pembebasan lahan pemprov, dimana menurut dia, pemprov dalam melakukan pembebasan, maka dilakukan secara serentak. Pasalnya menurut dia, jika dalam satu lahan, pemprov melakukan pembebasan sedikit demi sedikit, maka bisa jadi lahan warga yang sisa karena belum dibebaskan tersebut akan digunakan kembali untuk kegiatan bercocok tanam. Biasanya menurut dia, dalam bercocok tanam, warga sering melakukan perluasan areal dan bisa jadi akan kembali melakukan penanaman diatas lahan yhang sudah dibebaskan.

“ Jadi kalau mau bebas lahan, bebaskan satu kali, jangan sepotong-sepotong,” katanya.

Di Desa Akekolano menurut dia, terdapat tiga proyek pembebasan lahan, pertama pembebasan lahan untuk hutan kota yang sebelumnya direncanakan membutuhkan arela seluas 15 Ha, namun dari luasan tersebut baru dibebaskan seluas 2,5 Ha pada tahun 2010, yang kedua lahan untuk perumahan anggota dan Ketua DPRD Malut yang direncanakan membutuhkan lahan seluas 4 Ha, namun hingga saat ini masih sebatas survey dan pengukuran, sementara pembebasan belum dilakukan.

“ Yang ketiga itu GOR, untuk pembebasan tahap pertama tahun 2003 sampai 2005 seluas 5 Ha sementara pada tahun 2006 sampai 2010 dibebaskan seluas 6,9 Ha dan sisanya hingga saat ini belum dibebaskan,” ungkapnya. (amy)
 

“ Tanah Kami Dirampas!!!” Pengakuan 19 Pemilik Lahan Di Desa Galala



SOFIFI- Proyek pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur pendukung pemerintahan di Sofifi seperti jalan 40 ternyata tidak untuk masyarakat. Proyek itu hanya melahirkan luka bagi para pemilik lahan, seperti yang dialami 19 Kepala Keluarga (KK) di Desa Galala Kecamatan Oba Utara saat ini. saat nmeninggalkan kampung (Galala) karena konflik horisontal, lahan mereka digusur tanpa koordinasi. Bayaranpun tidak sebanding dengan luas lahan yang dimiliki.

Kepada Radar Halmahera saat bertandang ke rumahnya, minggu malam kemarin, John Totoda, Mantan Kepala Dusun Galala menjelaskan kronologis penggusuran lahan milik 19 Kepala Keluarga (KK) tersebut. Dikatakannya, penggusuran itu bermula saat mereka berada di lokasi pengungsian, Manado, Sulawesi Tenggah saat konflik horisontal sebelas tahun silam.

“ Penggusuran itu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (saat masih pemerintahan masih di Tidore),” katanya.

Dijelaskannya, Pemkab Halteng mengutus seorang bernama Habibu (Alm.Habibu), yang juga adalah Anggota DPRD Halteng waktu itu untuk bertemu dengan para pemilik lahan di lokasi pengungsian. Dalam pertemuan tersebut, Habibu tidak membicarakan soal ganti rugi lahan melainkan sekedar membawa kabar bahwa lahan mereka (19 KK) di Galala sudah digusur oleh pemerintah untuk pembangunan jalan (saat ini jalan 40).

“Jadi dong (Habibu) kasana Cuma kase tau pa katorang bahwa tanah saudara-saudara sudah tergusur. Saat dengar kabar itu kitorang tidak bisa berbuat apa-apa. Mo bicara apa, tanah so dapa gusur no,” jelasnya.

Selain mengabari kondisi tanah tersebut, Habibu menurut John juga memberitahu perihal anggaran untuk pembayaran tanah. Saat itu dengan sedikit mengancam, Habibu kepada mereka mengatakan, jika anggaran sudah disediakan, jika warga pemilik lahan tidak mau menerima bayaran tersebut maka dengan sendirinya pemerintah tidak lagi melakukan pembayaran.

“ Dia (Habibu) juga bilang kalau anggarannya sudah ada, jadi kalau saudara-saudara tidak ambil berarti dianggap hangus, torang Cuma badiang saja dan kase biar dia tetap bicara. Tong mo bicara apa, sementara tanah ngoni so gusur,” imbuhnya

Meski sudah menyampaikan tentang ketersediaan anggaran, pada pertemuan itu Habibu belum lantas memberikan uang tersebut. Lalu pada pertemuan kedua, Pemkab Halteng mengutus salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perkebunan berinisial Wan, datang membawa uang yang sudah dimasukan dalam amplop. Uang tersebut dibagikan kepada para pemilik lahan tanpa memberitahu tanah mereka dibayar berapa permeternya.

“ Yang datang kedua kali itu pegawai perkebunan, namanya Wan. Dia kasana bawa doi yang so memang isi di amplop, semua sudah diisi. Jadi samua yang dapa gusur dong so isi memang, tara kase tau satu meter berapa. Dong bilang, ini ngoni pe harga tanah,” ujarnya.

Diungkapkannya, lahan miliknya yang sudah digusur oleh Pemkab Halteng adalah seluas 585 Meter lebih, yang didalamnya terdapat dua kaplingan rumah. Hal yang sama saja juga berlaku pada 18 KK lainnya. Lokasi lahan mereka itu, saat ini telah ‘ditumbuhi’ jalan 40, perumahan Ketua DPRD Malut dan Perumahan Wakil Gubernur. Untuk mendapatkan keadilan, John mengaku setelah kembali dari tempat pengungsian, dirinya mencoba untuk bertemu dengan Habibu. Namun Habibu terkesan menghindar, karena tidak kunjung ketemu, dirinya bertekad mencari Habibu sampai ke Weda.

“ Karena tidak pernah ketemu dengan Habibu, masalah itu katorang bawa sampai di pengadilan. Dan sudah berapa kali sidang, tapi akhirnya sidang dihentikan karena Habibu meninggal,” ungkapnya.

Saat persidangan sudah tidak bisa digelar karena orang yang dituntut telah berpulang, John mengaku saat itu ada keputusan bersama yang dibuat di pengadilan. Dimana, oleh pengadilan, lahan yang sudah diaspal, diikhlaskan kepada pemerintah dan lahan yang berada pada sisi kiri dan kanan milik warga dikembalikan haknya kepada warga, keputusan itu disepakati oleh warga.
Sayangnya, setelah ada keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui proyek Multi Years (MY) kembali melakukan penggusuran dengan alasan lahan tersebut sudah dibebaskan.

“ Karena masalah itu katorang surati Gubernur, tapi sampe sekarang belum ketemu. Saya hanya ketemu dengan orang di Biro Pemerintahan, dan sempat terjadi adu mulut karena mereka mengatakan, tanah tersebut sudah dibayar. Saya bilang betul tanah itu sudah dibayar, tapi pembayarannya seperti bukti yang kita lampirkan. Kalau yang sudah aspal, torang rela, tapi yang sisi kiri kanan itu harus dibayar, karena ada putusan pengadilan,” katanya.

Meski telah mendapatkan penjelasan itu, Pemprov tetap melakukan penggusuran. Namun, aktifitas itu terhenti karena diprotes oleh 19 KK pemilik lahan. Sebelumnnya Biro Pemerintahan Setdaprov Malut kepadanya menjelaskan bahwa, harga tanah permeter saat itu adalah Rp. 1250. Namun apapun itu menurut mereka, tidak bisa dilakukan selama penggusuran dilakukan tanpa ada perundingan dengan warga pemilik lahan.

“ Kalau awalnya bicara maka bisa jadi ada kesepakatan, tapi penggusuran itu dilakukan tanpa prundingan, karena itu dalam laporan ke gubernur itu torang anggap tidak resmi penggusuran yang lalu karena itu tanpa perundingan dengan torang. Ini penyerobotan lahan, hak kami dirampas. Padahal Bupati Halteng saat itu juga sudah punya pengakuan kalau lahan ini dikembalikan ke warga,” tandasnya. (amy)

Gubernur Didesak Tetapkan Peta Lahan, Sebut 50 Milyar Dana Lahan Diselundupkan

Pemerintah Propinsi Maluku Utara Serobot Tanah Warga



SOFIFI- Masalah pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur pemerintah provinsi Maluku Utara di Sofifi semakin hari semakin rumit. Proyek pengadaan tanah ini disamping merugikan masyarakat karena terjadi permainan harga, Pemprov juga melakukan penyerobotan hak atas tanah milik warga.

Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Pemprov Malut ini menimpa tanah milik Magdalena Bilo, salah satu warga Dusun Gosale Puncak. Sebidang tanah seluas satu kapling rumah digusur tanpa ada pembayaran. Anehnya, diatas tanah milik Magdalena telah dibangun perumahan untuk Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Muhadjir Albaar (depan kediaman Gubernur). Penyerobotan ini ternyata dilakukan sejak proyek pembebasan awal pada tahun 2003. Hingga saat ini, Magdalena masih mencari keadilan dengan menyurati Pansus Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut.

“ Ada satu keluarga di Dusun Gosale Puncak yang tanahnya belum dibayar. Padahal diatas tanah miliknya telah dibangun kediaman Sekprov. Nama pemilk tanah, Magdalena Bilo yang hingga saat ini terkatung-katung nasibnya dan suratnya sudah masuk ke kami pagi ini. saya katakan bahwa secara tidak langsung pemprov telah melakukan penyerobotan tanah. Apalagi sampai saat ini, tanah tersebut belum dibayar,” Ujar Amin Drakel, Sekertaris Pansus Aset DPRD Malut kemarin.

Matius Bilo, Kepala Dusun Gosale Puncak yang ditemui menjelaskan, persoalan tersebut terjadi saat pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah provinsi Malut pada tahun 2003. Dimana menurut dia, saat itu, proyek pembebasan yang dipimpin langsung oleh pejabat pemprov bernama Akmal. Harga tanah permeter adalah sebesar Rp. 10 ribu padahal, masyarakat meminta agar harga permeter adalah Rp.12 ribu.

“ saat itu saya paksakan harga tanah, itu bertujuan agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan. Tapi begitulah, akhirnya kita sepakat harga tanah tidak bisa naik, standarnya tetap sepuluh ribu per meter. Apalagi saat itu mereka beralasan harga tersebut berdasarkan NJOP,”jelasnya.

Lahan yang dimiliki masyarakat tersebut menurut dia, pada umumnya telah memiliki sertifikat. Anehnya, saat pembebasan dilakukan dan dirinya melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tidore Kepulauan. BPN menjelaskan jika sertifikat yang dimiliki oleh masyarakt sudah tidak bisa digunakan.

“ Saya ke Pertanahan tapi mereka bilang semua sertifikat sudah hangus dan tidak berlaku lagi,” akunya.

Mendapat penjelasan demikian, dia mengaku dilanda kebingungan. Pasalnya disaat yang bersamaan, seluruh warga yang tanahnya berada pada lokasi pembebasan (saat ini kantor Gubernur Malut dan areal disekitarnya) tetap mempertanyakan persoalan tersebut kepada dirinya. Diakuinya, jika saat dirinya mendapati penjelasan tersebut, tidak ada lagi bantahan darinya. Itu dilakukan karena dirinya tidak mengetahui mekanisme pembebasan lahan dan pengurusan sertifikat.

“ Ada sebelas orang yang lahannya dibebaskan pada tahun 2003. Diatas lahan tersebut dibangun kantor gubernur. Saat itu saya tidak bisa berbicara banyak karena saya tidak memahami aturan. Karena itu saat pembebasan lahan berlangsung kita (warga) mengikuti harga tanah yang telah ditetapkan itu,” ungkapnya.

Dikatakannya, untuk pembebasan lahan pada tahun 2003, di Gosale Puncak, pemprov melakukan pembebasan seluas 4 Ha. Seluruh masyarakat, termasuk dirinya diberikan Rp. 10 ribu permeter. Sementar untuk sertifikat, hingga saat ini yang mereka pahami, sertifikat milik mereka sudah tidak berlaku lagi.

“ Diundang-undang itu sertifikat seumur hidup jadi tidak ada sertifikat yang hangus atau tidak berlaku lagi,” tambah Amin Drakel. (amy)