AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Senin, 25 Oktober 2010

"Komisariat Universitas Nuku punya Ketua yang Baru"

Minggu 24 Oktober 2010

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat Universitas Nuku, Minggu (24) kemarin kembali melaksanakan Momentum regenerasi kepemimpinan di tubuhnya. Rapat Tahunan Komisariat PMII Unnu ini tercatat sebagai RTK yang di laksanakan untuk yang ke lima kalinya. sebelumnya, PMII Komisariat Universitas Nuku telah memiliki lima orang Ketua, di antaranya adalah Sahabat Mohtar Ibrahim, Sahabat Ahmad A. Jawa Konora, Sahabat Muhammad Julham, Sahabat Tamrin Salim.

Melalui Momentum ini, Ahmad A. Jawa Konora yang merupakan mantan Ketua Komisariat Unnu yang saat ini menjabat sebagai Ketua I (Bidang Kaderisasi) PMII Cabang Tidore, dalam sambutannya mewakili Ketua Umum PMII Cabang Tiodre  menyampaikan bahwa PMII Cabang Tidore saat ini sedang mengalami fase peremajaan, sebab di rasakan bahwa dalam perjalanannya selama ini, PMII Cabang Tidore Umumnya dan PMII Komisariat Universitas Nuku masih meraba-meraba formata geraka yang di lakukan. untuk itu, fase transformasi dalam organisasi yang sementara berlangsung di tubuh Organisasi ini harus di jaga agar dinamika yang berlangsung di dalam tubuh organisasi bisa berjalan sebagaimana yang di rencanakan dan di inginkan. selain itu Sahabat Amat (Sapaan Akrab Sahabat Ahmad) menyampaikan agar para kandidat Ketua Komisariat yang hendak maju sebagai Ketua Komisariat dapat berdinamika secara sehat dan jujur.

Rapat Tahunan Komisariat Universitas Nuku kali ini di rasakan agak berbeda dengan RTK sebelumnya, sebab RTK kali ini di selenggarakan dengan materi RTK yang sangat bagus dan Para Kandidat Ketua Komisariat yang bertarung juga cukup Banyak. para kandidat tersebut adalah Sahabat Arisandi Aden, Astuti Ardenan (satu-satuny calon Perempuan), Suratmin Idrus, Bambang Basri, dan Fardi Hamid.

Melalui mekanisme pemilihan umum yang demokratis, RTK ke lima Komisariat Universitas Nuku akhirnya menetapkan Sahabata Fardi Hamid sebagai Ketua Komisariat Universitas Nuku menggantikan Sahabat Tamrin Salim. Sahabat Fardi Hamid yang meju dengan mengusung Visi "Membiru Kuningkan Kampus Universitas Nuku dengan Di taburi Bintang Sembilan" ini rupanya mampu menyentuh hati Sahabat/I PMII Komisariat Universitas Nuku untuk mempercayakan Amanat mereka kepadanya untuk mewujudkan cita-citanya.

Minggu, 24 Oktober 2010

Resolusi Jihad PBNU

Tgl 22 Oktober, 65 thn lalu di bwh arahan KH Hasjim Asj'ari PBNU di Surabaya serukan RESOLUSI JIHAD FII SABILILLAH, mewajibkan (fardlu 'ain) kpd setiap muslim utk pertahankan kemerdekaan Indonesia dr serangan musuh. Seruan itulah yg membakar arek-2 Surabaya utk menyerang Brigade 29 pimpinan Brigjen Malaby dlm tawuran 27-28-29 Okt 1945 yg jadi pemicu perang besar dikobari teriakan takbir: 10 November 1945.

      Resolusi Jihad fii Sabilillah adlh sikap resmi PBNU thd situasi yg membahayakan kemerdekaan bangsa Indonesia yg diawali lahirnya Civil Affair Agreement 24 Agustus 1945, saat Belanda dgn Inggris mereaksi kemerdekaan Indonesia dgn tampilnya N...ICA di bawah Van Der Plas. Bln September org-2 Belanda ke Surabaya dgn kapal Inggris HMS Cumberland dan terlibat tawuran dgn arek-2 Surabaya.

      Pecahnya pertempuran antara arek-2 Surabaya dgn tentara Jepang di Gedung Kenpetai, Don Bosco, Koblen, disusul insiden bendera di hotel LMS memanaskan Surabaya. Santer kabar tentara Belanda membonceng sekutu utk jajah kembali Indonesia. Tgl 21 Okt 1945 PBNU adakan rapat se-Jawa & Madura di Jl.Bubutan VI/2 Surabaya. Tgl 22 Okt bersamaan dgn meluncurnya HMS Recrut, HMS Pincher, HMS Riffleman ke laut Madura diserukan Resolusi Jihad Fii Sabilillah oleh PBNU.

      Tgl 24 Okt 1945 6 destroyer & 60 kapal jenis LST dan cruiser merapat ke Tanjung Perak. 25 Okt 1945 Brigade infanteri 49 dipimpin Brigjend A.W.S.Mallaby mendaratkan 4000 org. Negosiasi dgn pemuka-2 Surabaya dilakukan. 26 Okt 1945, sesuai strategy militer penguasaan kota Mallaby membagi pasukan dlm pos-pos kecil yang tersebar di seluruh penjuru kota. Arek-2 Surabaya bingung PBNU serukan Jihad fii Sabilillah sementara Jakarta instruksikan untuk tdk melawan sekutu.

      Tgl 27 Okt 1945, diawali dgn tentara Inggris yg melakukan pencegatan mobil yg dikendarai pemuda Sulawesi yg tergabung dlm PERISAI, terjadi tembak-menembak yg marak jadi kerusuhan massal. Arek-2 Surabaya yg dikenal bonek dan dibakar semangat jihad, rame-2 keluar rumah dgn senjata seadanya sambil teriak-2,"Tawuran! Taruwan mungsuh Inggris! Jihad! Allahu Akbar!"

      Strategy menyebar pos-pos kecil pertahan di seluruh kota yg ampuh dalam Perang Dunia II, ternyata jadi strategy konyol ketika berhadapan dgn perang model tawuran, keroyokan, massa keluar dari berbagai arah seperti kesetanan. Tembakan bedil dibalas lemparan batu. Tusukan bayonet dibalas tusukan bambu runcing. Bidikan sniper dibalas bidikan panah. Bom molotov meledak di mana-mana. Tank-2 Inggris dilawan dgn linggis rodanya. Tawuran berlanjut malam dan esok pagi tgl 28 Okt 1945. Mayat serdadu Inggris bergelimpangan di jalan-2, got, trotoar, lubang perlindungan, ujung gang.

      Tgl 29 Okt 1945 perang berlanjut, Serdadu Inggris yg tewas sekitar 2000 org. Arek-2 bonek? Tidak ada hitungan pasti, kira-kira 1000 org. Mallaby teriak-2 "cease fire!". Tp arek Surabaya terus menyerang. Akhirnya Bung Karno, Bung Hatta, Menhan Amir Syarifuddin ke Surabaya. Jam 19.30 dicapai kesepakatan yg dikenal sbg "Armistice Agreement Regarding The Surabaya Incident: A Provincional Agreement Between President Soekarno of The Indonesia Republic and Brigadier Mallaby."

      Tgl 30 Okt 1945 setelah Bung Karno dan rombongan kembali ke Jakarta, pertempuran masih terjadi di sejumlah tempat. Bahkan sore hari, Brigadir Jenderal Mallaby tewas digranat. Atasan Mallaby, komandan Divisi 23 Mayor Jenderal D.C.Hawthorn marah-2 dan mengancam akan menindak arek-2 Surabaya bersenjata. Atasan Hawthorn, Letnan Jenderal Mansergh juga marah akan melucuti senjata semua org Indonesia dan jika ada yg melawan akan digempur dgn kekuatan darat, laut dan udara.

       Bung Karno marah-2 menyalahkan arek-2 Surabaya yg telah sembrono membunuh Mallaby. Bung Karno meminta maaf kpd pihak Inggris atas kejadian itu. KH Hasjim Asj'ari selaku pimpinan tertinggi PBNU, justru menanggapi kemarahan Hawthorn dan Mansergh itu dgn seruan :"Setiap muslim yg berada pada jarak 90 km dari Surabaya, yaitu jarak disahkannya menjamak shalat, wajib (fardlu 'ain) hukumnya untuk perang membela Surabaya!"

      Itulah sedikit dongeng tentang asal-muasal pecahnya perang besar 10 November 1945 yg ditandai teriakan-teriakan takbir Allahu Akbar, karena di balik semangat bonek ada seruan jihad yg diresolusikan oleh kyai kharismatik yg jadi panutan umat. Cerita ini, tdk ada dlm sejarah nasional. Karena kyai-2 sepuh yg terlibat dalam seruan resolusi jihad itu melakukan semua secara ikhlas, tdk ingin mendapat pengakuan dan pujian apalagi pangkat dan jabatan duniawi. Kita yg tahu kebenaran cerita itu, hanya bisa berdoa utk mereka yg benar-2 ikhlas mengorbankan segala demi bangsa dan negara ini...Alfatihah!

"Berbareng Bergerak Bersama Rakyat"

Selidaritas Pedagang Pasar Sarimalah
(SopegangParis)
Tolak Penggusuran
------------------------------------------------------------------
Bangunan Masyarakat Adalah sebuah bangunan peradaban yang tak tak terlepas dari perkembangan dalam pembangunan daerah. dalam Study Okonomi Tidore, masyarakat merupakan tumpuan yang mampu menjalankan roda perekonomian Kota Tidore Kepulauan selama ini. itulah Masyarakat yang selama ini mengais rejekinya di Pasar Sarimalaha Tidore. yang sampai saat ini belu mengalami kejelasan nasib pasca musibah kebakaran. Sampai saat ini, tidak ada sikap serius dari Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang menimbulkan Polemik ini. bahkan pemerintah tetp kukuh pada sikapnya, yakni menggusur pedagang untuk di pindahkan ke PPI Goto yang kami nilai tidak layak.

Dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tidore Kepulauan tahun 2010-2030, pemerintah mencoba untuk menyulap kawasan Tugulufa - Tuguheka yang merupakan kawasan yang menjadi pusat perekonomian Kota Tidore Kepulauan menjadi Pusat Perbelanjaan (Grosir) menjiblak Kawasan Losari di Makasar, Kawasan Bisnis Mega Mas di Manado, dan Tapak II di Ternate.

Sebuah logika sederhana bisa di lontarkan, siapa sih yang tidak menginginkan daerahnya sebagus dan seindah daerah lain. tetapi kajian ekonomi seperti apa yang telah di lakukan oleh pemerintah sehingga mengambil kebijakan seperti ini. apalagi proses pengambilan kebijakannya tidak pernah melibatkan Masyarakat. padahal dalam Isyarat UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Bab VII mengenai Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat pasal 60 poin (a) di jelaskan "Bahwa dalam Penataan Ruang, Setiap Orang Berhak Untuk Mengetahui Rencana Tata Ruang". berikutnya pasal 65 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa :

(1)  Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.
(2)  Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
a.   partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;    
b.   partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan     
c.   partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Tetapi Kenyataan Berbicara lain, hak masyarakat yang merupakan riil subjek dari pembangunan sebagaimana yang di isyaratkan UU di atas sama sekali tidak di penuhi oleh Pemerintah daerah. Pemerintah menempatkan Masyarakat hanya sebagai objek dari setiap kebijakan yang di ambilnya, sehingga proses Cek and Balances yang menjadi pilar utama penunjang Keberhasilan proses demokrasi tidak berjalan di Kota Tidore Kepulaua. hal ini tidak bedanya dengan nazi semasa hitler di Jerman, fasis semasa Mussolini di Italia, dan Otoritarianisme soharto di masa orde baru.

Selain itu, acuan pembanguna kawasan pusat perbelanjaan (Grosir) Tugulufa yang termuat dalam RTRW Kota Tidore Kepulauan 2010-2030 sampai saat ini perdanya belum di Sahkan oleh DPRD Kota Tidore Kepulauan, sehingga proses ini Inkonstitusional untuk di kerjakan.
dengan melihat kenyataan ini, Solidaritas Pedagang Pasar Sarimalaha (SopegangParis) menyatakan sikap
  1. Mendesak Kepada DPRD agar melakukan Kajian ulang dan merevisi sebelum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan 2010-2030, karena di nilai sangat merugikan Masyarakatdan bagi kami Inkonstitusional karena sama sekali tidak melibatkan Masyarakat dalam Proses penyusunannya sebagaimana Isyarat UU di atas.
  2. Mendesak kepada DPRD agar mendatangkan Tim yang betul-betul independen untuk melakukan kajian kelayakan PPI Goto apakah bisa di alihfungsikan menjadi pasar atau tidak.
  3. Mendesak Kepada DPRD agar segera mendatangkan Badan Audit lingkungan untuk meneliti apakah rencana reklamasi pantai Tugulufa layak di lakukan atau tidak. sebab proyek yang berhubungan dengan lingkungan tersebut sama sekali tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Selasa, 05 Oktober 2010

INDIKASI PENYELEWENGAN DANA PERIMBANGAN KHUSUS DANA BAGI HASIL PAJAK (DBH) TAHUN ANGGARAN 2009


Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam kurun waktu 2007,2008, & 2009 di duga telah melakukan penggelapan pendapatan dana perimbangan (Dana Bagi Hasil) Pajak Bumi dan Bangunan dengan total nominalnya mencapai angka 45 milyar rupiah, hal ini sesuai dengan kajian atas berbagai data yang telah di lakukan.
Penjelasan pasal 20 ayat 1, Peraturam Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah cukup jelas menyatakan bahwa semua pendapatan daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah harus di akomodir dalam APBD induk maupun APBD perubahan. Selanjutnya pasal 23 menjelaskan bahwa pendapatan dana perimbangan sebagaimana di maksud dalam pasal 22 huruf b meliputi Dana bagi hasil, Dana alokasi Umum, Dana alokasi Khusus.
Dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah. Pasal 66 Ayat 4 cukup jelas menyatakan bahwa “Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus di masukkan dalam APBD”, dalam Pasal 70 Ayat 1 UU ini, juga menjelaskan bahwa “APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiyayaan”. untuk itu, sesuai dengan isyarat undang-undang tersebut. Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah dalam bentuk apapun di luar dana-dana sektoral wajib di akomodir dalam APBD, tapi fakta yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan justru bertentangan dengan acuan normatif yang Ada. Dimana, seperti yang telah di gambarkan di awal tulisan bahwa ada beberapa penerimaan daerah dalam bentuk DBH Pajak sejumlah 45 milyar lebih tidak di akomodir dalam APBD dan APBD P tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009 sama sekali. Dan kalaupun di akomodir, nominal yang yang instrumenkan dalam APBD dan APBDP tidak sesuai dalam artian mengalami penyusutan jumlah dari jumlah seharusnya sebagaimana yang di alokasikan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Timbul sebuah pertanyaan, kenapa ada penerimaan dengan jumlah sedemikian fantastis tidak di akomodir dalam APBD. Berikutnya adalah, uang dengan jumlah tersebut di parkir di mana......?
Rentetan persoalan indikasi penggelapan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak tidak hanya terjadi pada tahun 2007-2008. Persoalan ini rupanya berlanjut hingga tahun anggaran 2009. Sebab setelah APBD & APBD Perubahan 2009 di baca dan di kaji, masih terdapat ketidak sesuaian antara beberapa ítem DBH yang di alokasikan pemerintah pusat dengan yang di instrumenkan dalam APBD & APBD Perubahan 2009. Rincian ketidak sesuaian tersebut sebagai mana yang di uraikan berikut ini :
No
Item DBH Pajak
Alokasi DBH Menurut
PMK
APBD 2009
APBD P 2009
LKPJ 2009
1
2
3
4
5
6
7

8
Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
PBB Sektor pusat
PBB pertambangan migas
PBB perkotaan / pedesaan
Insentif PBB
Upah pungut
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
PPh Pasal 21, 25, dan 29
16.150.832.686
  3.249.594.070
13.537.530.000*
     287.067.000*
  2.011.142.406
     632.597.876
  2.475.061.639

  1.173.730.618
-
  2.500.000.000
13.537.530.000
     290.000.000
  1.650.000.000
-
  1.064.188.000

-
-
  2.500.000.000
13.537.530.000
     387.067.690
  1.985.273.295
-
  1.064.188.000

     326.062.734
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Total
41.712.489.295
19.041.718.000
19.800.121.719
25.471.156.179
*. Asumsi bahwa PMK sesuai dengan APBD Perubahan 2009
Selisih nominal antara alokasi DBH dan LKPJ Walikota Tidore Kepulauan masih sangat signifikan, di mana alokasi DBH sesuai dengan yang tertuang dalam PMK adalah sebesar Rp.41.712.489.295, sedangkan yang termuat dalam LKPJ Walikota Tidore Kepulauan adalah sebesar Rp. 25.471.156.179. selisih nominalnya adalah sebesar Rp. 16.295.333.116
Dengan demikian patut di duga bahwa pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini Walikota Tidore Kepulauan selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah, Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah sekaligus sebagai ketua tim intensifikasi PBB, dan Kepala Bagian Keuangan selaku pejabat pengelola keuangan daerah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta terindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp.45.444.494.057.
Sebagaimana di ketahui bersama. bahwa, indikasi penggelapan dana bagi hasil (DBH) pajak untuk tahun anggaran 2007/2008 telah di tangani oleh institusi hukum dalam hal ini Kapolda Malut dan Kajati Malut. Namun untuk indikasi penggelapan DBH Pajak untuk tahun 2009 belum terekspos dan belum di tangani oleh lembaga hukum manapun. Untuk itu, DPRD selaku mata, telinga, perasaan, dan hatinya rakyat harus menunjukkan sikap tegasnya dalam menilai LKPJ tahun anggaran 2009 dan LKPJ akhir masa jabatan Walikota Tidore Kepulauan. Sebab hal ini terus terjadi dan berualang-ulang dalam setiap tahun anggarannya.
Di sini kami tidak akan membarikan sikap apa-apa terkait dengan persoalan ini, sebab apapun sikap yang hari kami ambil, semuanya akan berakhir pada ketukan palu anggota DPRD dalam sidang paripurna Anggota DPRD. Oleh sebab itu kami berharap agar DPRD bisa menetukan sikap tegasnya menghadapi persoalan ini, persoalan ini jangan di biarkan berlarut-larut yang biasnya sangat merugikan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan. Dan harapan yang hari ini kami berikan semoga tidak di terlantarkan anggota DPRD dengan sebab yang sesaat dan sesat.

Wallahulmuwafiq Ilaa Aqwamith Thariq
Wassalamualaikum Wr. Wb