Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam kurun waktu 2007,2008, & 2009 di duga telah melakukan penggelapan pendapatan dana perimbangan (Dana Bagi Hasil) Pajak Bumi dan Bangunan dengan total nominalnya mencapai angka 45 milyar rupiah, hal ini sesuai dengan kajian atas berbagai data yang telah di lakukan.
Penjelasan pasal 20 ayat 1, Peraturam Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah cukup jelas menyatakan bahwa semua pendapatan daerah berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah harus di akomodir dalam APBD induk maupun APBD perubahan. Selanjutnya pasal 23 menjelaskan bahwa pendapatan dana perimbangan sebagaimana di maksud dalam pasal 22 huruf b meliputi Dana bagi hasil, Dana alokasi Umum, Dana alokasi Khusus.
Dalam Undang-Undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah. Pasal 66 Ayat 4 cukup jelas menyatakan bahwa “Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus di masukkan dalam APBD”, dalam Pasal 70 Ayat 1 UU ini, juga menjelaskan bahwa “APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiyayaan”. untuk itu, sesuai dengan isyarat undang-undang tersebut. Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah dalam bentuk apapun di luar dana-dana sektoral wajib di akomodir dalam APBD, tapi fakta yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan justru bertentangan dengan acuan normatif yang Ada. Dimana, seperti yang telah di gambarkan di awal tulisan bahwa ada beberapa penerimaan daerah dalam bentuk DBH Pajak sejumlah 45 milyar lebih tidak di akomodir dalam APBD dan APBD P tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009 sama sekali. Dan kalaupun di akomodir, nominal yang yang instrumenkan dalam APBD dan APBDP tidak sesuai dalam artian mengalami penyusutan jumlah dari jumlah seharusnya sebagaimana yang di alokasikan dalam Peraturan Menteri Keuangan. Timbul sebuah pertanyaan, kenapa ada penerimaan dengan jumlah sedemikian fantastis tidak di akomodir dalam APBD. Berikutnya adalah, uang dengan jumlah tersebut di parkir di mana......?
Rentetan persoalan indikasi penggelapan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak tidak hanya terjadi pada tahun 2007-2008. Persoalan ini rupanya berlanjut hingga tahun anggaran 2009. Sebab setelah APBD & APBD Perubahan 2009 di baca dan di kaji, masih terdapat ketidak sesuaian antara beberapa ítem DBH yang di alokasikan pemerintah pusat dengan yang di instrumenkan dalam APBD & APBD Perubahan 2009. Rincian ketidak sesuaian tersebut sebagai mana yang di uraikan berikut ini :
No | Item DBH Pajak | Alokasi DBH Menurut | |||
PMK | APBD 2009 | APBD P 2009 | LKPJ 2009 | ||
1 2 3 4 5 6 7 8 | Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) PBB Sektor pusat PBB pertambangan migas PBB perkotaan / pedesaan Insentif PBB Upah pungut Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) PPh Pasal 21, 25, dan 29 | 16.150.832.686 3.249.594.070 13.537.530.000* 287.067.000* 2.011.142.406 632.597.876 2.475.061.639 1.173.730.618 | - 2.500.000.000 13.537.530.000 290.000.000 1.650.000.000 - 1.064.188.000 - | - 2.500.000.000 13.537.530.000 387.067.690 1.985.273.295 - 1.064.188.000 326.062.734 | - - - - - - - - - |
Total | 41.712.489.295 | 19.041.718.000 | 19.800.121.719 | 25.471.156.179 |
*. Asumsi bahwa PMK sesuai dengan APBD Perubahan 2009
Selisih nominal antara alokasi DBH dan LKPJ Walikota Tidore Kepulauan masih sangat signifikan, di mana alokasi DBH sesuai dengan yang tertuang dalam PMK adalah sebesar Rp.41.712.489.295, sedangkan yang termuat dalam LKPJ Walikota Tidore Kepulauan adalah sebesar Rp. 25.471.156.179. selisih nominalnya adalah sebesar Rp. 16.295.333.116
Dengan demikian patut di duga bahwa pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam hal ini Walikota Tidore Kepulauan selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah, Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah sekaligus sebagai ketua tim intensifikasi PBB, dan Kepala Bagian Keuangan selaku pejabat pengelola keuangan daerah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta terindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp.45.444.494.057.
Sebagaimana di ketahui bersama. bahwa, indikasi penggelapan dana bagi hasil (DBH) pajak untuk tahun anggaran 2007/2008 telah di tangani oleh institusi hukum dalam hal ini Kapolda Malut dan Kajati Malut. Namun untuk indikasi penggelapan DBH Pajak untuk tahun 2009 belum terekspos dan belum di tangani oleh lembaga hukum manapun. Untuk itu, DPRD selaku mata, telinga, perasaan, dan hatinya rakyat harus menunjukkan sikap tegasnya dalam menilai LKPJ tahun anggaran 2009 dan LKPJ akhir masa jabatan Walikota Tidore Kepulauan. Sebab hal ini terus terjadi dan berualang-ulang dalam setiap tahun anggarannya.
Di sini kami tidak akan membarikan sikap apa-apa terkait dengan persoalan ini, sebab apapun sikap yang hari kami ambil, semuanya akan berakhir pada ketukan palu anggota DPRD dalam sidang paripurna Anggota DPRD. Oleh sebab itu kami berharap agar DPRD bisa menetukan sikap tegasnya menghadapi persoalan ini, persoalan ini jangan di biarkan berlarut-larut yang biasnya sangat merugikan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan. Dan harapan yang hari ini kami berikan semoga tidak di terlantarkan anggota DPRD dengan sebab yang sesaat dan sesat.
Wallahulmuwafiq Ilaa Aqwamith Thariq
Wassalamualaikum Wr. Wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar