AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Minggu, 24 Oktober 2010

"Berbareng Bergerak Bersama Rakyat"

Selidaritas Pedagang Pasar Sarimalah
(SopegangParis)
Tolak Penggusuran
------------------------------------------------------------------
Bangunan Masyarakat Adalah sebuah bangunan peradaban yang tak tak terlepas dari perkembangan dalam pembangunan daerah. dalam Study Okonomi Tidore, masyarakat merupakan tumpuan yang mampu menjalankan roda perekonomian Kota Tidore Kepulauan selama ini. itulah Masyarakat yang selama ini mengais rejekinya di Pasar Sarimalaha Tidore. yang sampai saat ini belu mengalami kejelasan nasib pasca musibah kebakaran. Sampai saat ini, tidak ada sikap serius dari Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang menimbulkan Polemik ini. bahkan pemerintah tetp kukuh pada sikapnya, yakni menggusur pedagang untuk di pindahkan ke PPI Goto yang kami nilai tidak layak.

Dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tidore Kepulauan tahun 2010-2030, pemerintah mencoba untuk menyulap kawasan Tugulufa - Tuguheka yang merupakan kawasan yang menjadi pusat perekonomian Kota Tidore Kepulauan menjadi Pusat Perbelanjaan (Grosir) menjiblak Kawasan Losari di Makasar, Kawasan Bisnis Mega Mas di Manado, dan Tapak II di Ternate.

Sebuah logika sederhana bisa di lontarkan, siapa sih yang tidak menginginkan daerahnya sebagus dan seindah daerah lain. tetapi kajian ekonomi seperti apa yang telah di lakukan oleh pemerintah sehingga mengambil kebijakan seperti ini. apalagi proses pengambilan kebijakannya tidak pernah melibatkan Masyarakat. padahal dalam Isyarat UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Bab VII mengenai Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat pasal 60 poin (a) di jelaskan "Bahwa dalam Penataan Ruang, Setiap Orang Berhak Untuk Mengetahui Rencana Tata Ruang". berikutnya pasal 65 ayat 1 dan 2 menjelaskan bahwa :

(1)  Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan peran masyarakat.
(2)  Peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
a.   partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang;    
b.   partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan     
c.   partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Tetapi Kenyataan Berbicara lain, hak masyarakat yang merupakan riil subjek dari pembangunan sebagaimana yang di isyaratkan UU di atas sama sekali tidak di penuhi oleh Pemerintah daerah. Pemerintah menempatkan Masyarakat hanya sebagai objek dari setiap kebijakan yang di ambilnya, sehingga proses Cek and Balances yang menjadi pilar utama penunjang Keberhasilan proses demokrasi tidak berjalan di Kota Tidore Kepulaua. hal ini tidak bedanya dengan nazi semasa hitler di Jerman, fasis semasa Mussolini di Italia, dan Otoritarianisme soharto di masa orde baru.

Selain itu, acuan pembanguna kawasan pusat perbelanjaan (Grosir) Tugulufa yang termuat dalam RTRW Kota Tidore Kepulauan 2010-2030 sampai saat ini perdanya belum di Sahkan oleh DPRD Kota Tidore Kepulauan, sehingga proses ini Inkonstitusional untuk di kerjakan.
dengan melihat kenyataan ini, Solidaritas Pedagang Pasar Sarimalaha (SopegangParis) menyatakan sikap
  1. Mendesak Kepada DPRD agar melakukan Kajian ulang dan merevisi sebelum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW Kota Tidore Kepulauan 2010-2030, karena di nilai sangat merugikan Masyarakatdan bagi kami Inkonstitusional karena sama sekali tidak melibatkan Masyarakat dalam Proses penyusunannya sebagaimana Isyarat UU di atas.
  2. Mendesak kepada DPRD agar mendatangkan Tim yang betul-betul independen untuk melakukan kajian kelayakan PPI Goto apakah bisa di alihfungsikan menjadi pasar atau tidak.
  3. Mendesak Kepada DPRD agar segera mendatangkan Badan Audit lingkungan untuk meneliti apakah rencana reklamasi pantai Tugulufa layak di lakukan atau tidak. sebab proyek yang berhubungan dengan lingkungan tersebut sama sekali tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar