AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Sabtu, 18 Juni 2011

17 M Untuk ‘Plesiran’ Tiga Pejabat Propinsi Maluku Utara


Fantastis

SOFIFI- Keluaranya ‘larangan’ Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn agar Sekertaris Daerah tidak sekedar mengeluarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa ada bukti nyata perjalan dinas, dengan maksud efisiensi anggaran, ternyata tidak diikuti oleh yang mengeluarkan ‘fatwa’ sendiri. Gubernur beserta Wakil Gubernur dan Sekertaris Daerah ternyata punya alokasi anggaran perjalanan dinas yang cukup fantastis angkanya.

Hal ini terungkap dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2011. Dalam dokumen yang disembunyikan itu, anggaran perjalanan dinas ketiga pejabat tersebut senilai Rp.17.8 Miliar, yang dialokasikan dalam tiga program kegiatan.

Dalam program Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi keluar daerah dengan kode rekening 1.20.1.20.03.01.18. Pemprov Malut menganggarkan dana sebesar Rp. 12,4 Miliar yang terdistribusi ke-dua item perjalanan dinas yakni perjalanan dinas dalam daerah dan perjalanan dinas luar daerah. Untuk perjalanan dinas dalam daerah dengan nomor rekening 1.20.1.20.03.01.18.5.2.2.15.01 dialokasikan sebesar Rp. Rp. 3,7 Miliar. ‘Jatah’ untuk Gubernur dari total anggaran tersebut adalah sebesar Rp. 1,7 Miliar per tahun. Belanja perjalanan dinas Wakil Gubernur dalam satu tahun anggaran sebesar Rp. 1,5 Miliar dan untuk sekertaris Daerah adalah sebesar Rp. 500 juta per tahun.

Item perjalanan dinas keluar daerah dalam program rapat -rapat Koordinasi dan Konsultasi keluar daerah. Pemprov mengalokasikan anggaran senilai Rp. 8,7 Miliar pertahun. Item perjalanan dinas dengan kode rekening 1.20.1.20.03.01.18.5.2.2.15.02 itu kemudian total anggarannya dibagi dengan tiga pejabat. Untuk Gubernur Thaib Armaiyn sebesar Rp.2,9 Miliar, Wakil Gubernur sebesar Rp. 1,7 Miliar dan Sekertaris Daerah sebesar Rp. 4 Miliar.

Tidak hanya itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Malut kembali mendapatkan jatah perjalanan dinas baik dalam maupun luar daerah dalam dua program lainnya. Pada program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dianggarkan sebesar Rp. 8,2 Miliar dengan kode rekening 1.20.1.20.03.16. dari total ini, sebesar Rp. 3,1 Miliar dialokasikan untuk item perjalanan dinas dengan kode rekening 1.20.1.20.03.16.05.5.2.2.15.
Untuk perjalanan dinas dalam daerah yang dialokasikan dengan kode rekening 1.20.1.20.03.16.05.5.2.2.15.01 senilai Rp.1,7 Miliar dengan perincian, Gubernur, Thaib Armaiyn mendapatkan alokasi sebesar Rp. 1,5 Miliar dan Wakil Gubernur, A.Ghani Kasuba sebesar Rp. 200 Juta. sementara untuk perjalanan dinas Keluar daerah dengan kode rekening 1.20.1.20.03.16.05.5.2.2.15.02 mendapat alokasi Rp. 1,3 miliar yang dalam perinciannya untuk Gubernur sebesar Rp. 1,1 Miliar dan wakil Gubernur sebesar Rp. 229 Juta.

Berikutnya pada program koordinasi dengan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah lainnya, yang untuk kegiatan perjalanan dinas kepala daerah dianggarkan sebesar Rp. 2,2 Miliar tanpa ada perincian, berapa besar untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dari tiga item program ini saja, secara keseluruhan anggaran untuk perjalanan dinas tiga pejabat Pemprov Malut dalam satu tahun telah mencapai angka belasan miliar ( Rp. 17 M). Tak tanggung-tanggung, masing-masing pejabat mem-benderol angka yang cukup fantastis. Lihat saja dalam program Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi keluar daerah, Gubernur secara seseluruhan mendapat jatah sebesar Rp. 4,7 Miliar, di susul sekertaris Daerah (sekda) sebesar Rp. 4,5 Miliar dan sebagai juru kunci Wakil Gubernur mendapat sebesar Rp. 3, Miliar sehingga totalnya menjadi Rp. 12,4 Miliar.

Jika digabungkan dengan item program lainnya, yakni program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Anggaran perjalanan dinas Gubernur Malut dalam setahun sangat fantastis karena mencapai angka Rp. 7,3 Miliar. sementara Wakil Gubernur mendapatkan jatah sebesar Rp. 3,6 Miliar. angka ini belum digabungkan dengan perjalanan dinas dalam program koordinasi dengan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp. 2,2 Miliar karena tida ada perincian. (amy)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar