AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Minggu, 19 Juni 2011

Terkait Dana Penyertaan Modal Petani Cengkeh Malut Halmahera Jaya Tuntut Tomy Soeharto

SOFIFI- Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Halmahera Jaya bertekad menuntut Badan Penyangga dan Perdagangan Cengkeh (BPPC) milik Tommy Soeharto putera mantan presiden RI ke-dua terkait dana penyertaan modal koperasi untuk petani cengkeh di Maluku Utara. Dana milyaran rupiah tersebut, sudah sepuluh tahun tidak kunjung diberikan.

Adam Mahrus, salah satu anggota Puskud Halmahera Jaya kepada Radar Halmahera kemarin mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan kuasa hukum dengan menggunakan jasa salah satu lembaga hukum di Jakarta untuk mengadukan persoalan tersebut ke Pengadilan Jakarta Selatan. Dikatakannya, BPPC yang dipimpin Tomy sudah tidak lagi melakukan pengembalian uang simpanan milik anggota Koperasi yang dikumpulkan.

“ Dana ini sebenarnya sudah lama di BPPC, tapi lembaga (BPPC) ini sudah bubar, sementara uang petani cengkeh belum dikembaliakan. Karena itu kita (Halmahera Jaya) sebagai induk koperasi berupaya melakukan penuntutan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Mungkin dengan cara ini mereka (BPPC) bisa memperhatikan,” katanya.

Dijelaskannya, besaran dana tersebut mencapai angka Rp. 12 Milyar yang berasal dari simpanan petani petani cengkeh melalui koperasi. Dimana para petani cengkeh saat menjual cengkehnya dibuka sebahagian untuk disimpan sebagai bentuk dana penyertaan modal kelak. Sayangnya, setelah sepuluh tahun belakangan, hak petani cengkeh Malut yang disetor ke BPPC tidak pernah dikembalikan.

“ Dana Penyertaan modal seluruh koperasi di maluku Utara sekitar Rp.12 M yang ada di Jakarta belum terbayar. Kemarin kita rapat, kita berupaya memperjuangkan dari aspek hukum agar dana tersebut bisa dipulangkan ke Malut. Karena itu hak masyarakat malut,” jelasnya.

Dijelaskannya, BPPC yang dipimpin Tomy Soeharto ini, sejak september 1993 sudah tidak kedengaran lagi gaungnya. Padahal, masih banyak hak koperasi didaerah yang belum dilunasi. Apalagi, terendus kabar bahwa BPPC telah mengoperkan tugas penyanggaan tersebut kepada Induk Koperasi Unit Desa Nasional dan Puskud. Namun untuk Maluku Utara sendiri tidak jelas keberadaannya.

“ Sudah sekitar sepuluh tahun lebih ini belum dibayarkan kepada kami di Malut. Jadi kita mau tuntut langsung ke pengadilan jakarta selatan. Ini sangat membantu ekonomi kerakyatan di malut,” terangnya. (amy)
 Sumber : http://www.facebook.com/photo.php?fbid=1594279675890&set=o.118992731517593&type=1&ref=nf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar