AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Sabtu, 18 Juni 2011

Desak Hadirkan HD Terkait Lahan Milik 19 KK di Galala


Pembangunan Kota Sofifi yang terlunta-lunta sejak 11 tahun lalu.
 
SOFIFI – Persoalan lahan milik 19 Kepala Keluarga (KK) di Desa Galala Kecamatan Oba Utara yang dirampas Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam proyek pelebaran jalan 40 semakin merembet. Aliansi Lima Organisasi se-Malut mendesak Pansus segera memanggil Mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Hasan Doa untuk memperjelas status kepemilikan lahan tersebut.

Hal ini disampaikan Koordinator Aliansi Lima Organisasi se-Malut , Amir Abdullah kepada Radar Halmahera di posko pengaduan pembebasan lahan malam kemarin. Dikatakannya, status lahan 19 KK yang saat ini telah digusur oleh Pemprov Malut masih terkatung-katung, meski mereka (19 KK) mengantongi bukti kepemilikan lahan yang didukung keputusan pengadilan negeri Soasio. Karena itu, untuk memberikan kepastian, Panitia Khusus (pansus) harus dapat memanggil mantan-mantan pejabat Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) untuk dimintai keterangan terkait proses pembebasan lahan jalan 40 yang dilakukan oleh Pemkab Halteng, Include didalamnya lahan milik 19 KK tersebut.

“ Seharusnya pansus sudah bisa telusuri gugatan sembilan belas KK di desa galala itu. Karena ada kecurigaan keterlibatan oknum pejabat di halteng pada saat itu dan mereka bisa diminta keterangan. Baik itu mereka yang ada di bagian pemerintahan, asisten I maupun Sekda di Pemkab Halteng saat itu,” katanya.

Bahkan, menurut mereka, jika pansus benar-benar berkeinginan untuk menuntaskan persoalan lahan yang merupakan aset milik pemprov, pansus harusnya lebih jauh masuk kedalam untuk mendapatkan dukungan informasi. Karena itu menurut mereka, untuk memperjelas itu, Pansus harusnya memanggil Mantan Bupati Halteng, Hasan Doa untuk dimintai keterangan. Pasalnya, pembebasan lahan yang termasuk milik 19 KK dilakukan oleh Pemkab Halteng dimasa kepemimpinan Hasan Doa (HD).

“ Mantan Bupati Hasan Doa juga dimita keterangan soal pembebasan lahan jalan 40 menuju gereja, perumahan wakil gubernur dan ketua DPRD. Kalau memang benar-benar mau menuntaskan hal ini,” ujarnya.

Diungkapkannya, saat ini telah ada upaya-upaya yang dilakukan untuk menutupi gugatan 19 KK di Desa Galala untuk mendapatkan kembali haknya. Karena itu untuk mengembalikan hak 19 KK, Pansus harus berani memanggil orang-orang yeng berkompeten di Halteng pada masa itu untuk dimintai keterangan, termasuk dengan sejumlah staf pada bagian pemerintahan setdakab Halteng masa kepemimpinan Hasan Doa.

“ Panggil Mantan Bupati Halteng, karena persoalan lahan di Sofifi juga termasuk dengan 18 Ha sekian yang dibebaskan Halteng, dan sebahagian besar bermasalah. Kenapa itu tidak dilakukan oleh Pansus. Setidaknya ini akan menjadi dasar untuk penelusuran lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara terkait dengan pembebasan lahan yang sudah menjadi kewenangan Pemprov malut tahun 2001 sampai 2011, Pansus menurut dia, tidak semata menggunakan alasan pemprov Malut yakni ketiadaan peta lahan yang sudah dibebaskan. Jika pansus menggunakan alasan itu dan selalu menunggu, Aliansi Organisasi menurut dia kembali mencurigai adanya skenario besar yang sengaja dimanikan oleh Pansus dan Pemprov sendiri. Pasalnya menurut dia, dalam melakukan tugasnya, pansus secara otomatis sudah memiliki daftar lahan yang dibebaskan. Atau setidak-tidaknya menurut dia, nama-nama pemilik lahan yang sudah dibebaskan oleh Pemprov sudah dikantongi oleh pansus. Mengapa demikian, karena menurut dia, aliansi organisasi saja sudah mengantongi daftar pemilik lahan yang dibebaskan oleh Bagian Pemerintahan Sertdaprov malut.

“ kalau kita (aliansi ) saja bisa dapatkan daftar itu, kok pansus tidak punya. Inikan aneh, atau jangan-jangan pansus juga sengaja dan membiarkan adanya politisasi didalam proses pembebasan lahan disofifi,” tandasnya kemudian memperlihatkan daftar lahan tersebut kepada wartawan koran ini.

Dari daftar tersebut menurut dia, sudah tidak ada alasan lagi pemerintah provinsi beralasan tidak memiliki peta lahan. Pasalnya, dalam daftar itu juga, telah jelas, lokasi (letak) lahan yang dibebaskan, siapa pemilik lahan, luas lahan serta jumlah lahan yang dibesakan. Dengan daftar itu tentunya, peta lahan sudah dapat dibuat.

“ Ini keanehan berikutnya, Daftar lahan yang telah dibebaskan ada, tapi peta tidak ada. Malahan pansus juga kelihatan ikut-ikutan mengamini alasan tersebut,” imbuhnya.

Dijelaskannya pula, daftar yang dipegang oleh aliansi tersebut jika diteliti dengan baik, terlihat sejumlah kejanggalan. Dimana terdapat nama-nama ganda pemilik lahan yang telah dibayarkan oleh pemprov malut. Disamping nama pemilik yang sama, luas lahanpun sama. Selain persoalan itu, ada juga persoalan yang mengelitik kecurigaan adalah, adanya pembebasan tanaman tanpa lahan.

“ karena itu, jika pansus tidak melihat persoalan ini secara serius maka forum ini akan menyampaikan mosi tidak percaya terhadap DPRD Malut dan pansus terkait pembebasan lahan di daerah ini, kita akan mengkonsolidir kekuatan untuk melakukan presure (demo) agar pemerintah tahu, bahwa pembebasan lahan ada pengawasan dari luar,” tekadnya. (amy)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar