Anggota Komisi I DPRD Propinsi Maluku Utara
SOFIFI- Klaim kepemilikan hak atas tanah oleh 19 Kepala Keluarga (KK) di Desa Galala pada lahan yang digusur Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk pembuatan jalan 40 mendapat dukungan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Malut. Warga diminta menyiapkan bukti fisik kepemilikan sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Soasio.
Reginal P.Tanalisan kepada Radar Halmahera kemarin di Kantor DPRD Malut mengatakan, sedari awal Komisi I sudah mencium aroma tidak sedap dalam proyek pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur penunjang pemerintahan di Sofifi. Kecurigaan semakin kuat setelah permintaan Komisi I terkait peta lahan yang sudah dibebaskan tidak diberikan oleh pemerintah provinsi.
“Memang dari awal kita sudah curiga banyak masalah dalam pembebasan lahan. Apalagi ketika kita melakukan tugas komisi, saat itu saya minta agar ada peta lahan serta pemisahan data pembebasan lahan pertahun agar mudah diketahui saja tidak diindahkan,” katanya.
Dijelaskannya, permintaan peta lahan oleh komisi I semata agar tidak terjadi tumpang tindih serta membuat lahan yang telah dibebaskan menjadi jelas. Ini juga dilakukan agar mempermudah Komisi I dalam melakukan pengawasan, sayangnya, apa yang dimintakan tidak pernah digubris. Karena itu, persoalan lahan di Sofifi terkatung hingga saat ini karena persoalan peta lahan.
“ Bagaimana kita tahu mana yang tumpang tindih kalau tidak ada peta,” jelasnya.
Karena itu, Politis Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Malut ini mengatakan, meskipun pembebasan lahan adalah wilayah Komisi I, namun untuk menentukan langkah selanjutnya, Komisi I tengah menunggu rekomendasi dari Pansus Aset yang hingga saat ini masih belum menyampaikannya ke unsur pimpinan.
“sampai sekarang belum ada laporan. kita juga dalam menentukan sikap akan melihat arah dari rekomendasi pansus, apakah menggunakan kewenangan lainnya seperti angket, ataukah seprti apa, kita juga belum tahu,”ujarnya.
Sementara terkait dengan sikap 19 Kepala Keluarga (KK) di Desa Galala yang hingga saat ini tetap ngotot memperjuangakan sisa lahan milik mereka yang kini di gusur oleh Pemprov Malut untuk kegiatan pelebaran jalan 40. Reginal mendukung itu, menurut dia, Pemilik lahan juga harus menyiapkan seluruh bukti-bukti fisik kepemilikan lahan milik mereka sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan Negeri Soasio.
“ Makanya yang harus disiapkan adalah bukti-bukti dalam bentuk fisik seperti itu, keputusan pengadilan yang memiliki dasar hukum kuat,” tandasnya. (amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar