AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

AAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA

Sabtu, 18 Juni 2011

Kades Akui Pembebasan Lahan Bermasalah



SOFIFI- Setelah sebelumnya menandatangani pernyataan pembebasan lahan tidak bermasalah dengan alasan tidak ada satupun masyarakat mengeluhkan persoalan tersebut. Kepada Radar Halmahera, kemrin sejumlah kepala Desa se-Oba Utara mengaku ada yang tidak beres dalam proyek pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemerintatah provinsi Maluku Utara.

Kepala Desa Akekolano, Abdullah Biji seusai mengikuti pertemuan dengan Pansus Aset di Kantor DPRD Malut kemarin menjelaskan, keberanian seluruh kepala desa se-Oba Utara menandatangani pernyataan pembebasan lahan tidak bermasalah, mereka berpatokan pada proyek pembebasan lahan tahun 2009 dan 2010. Dalam dua tahun itu, peoyek pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara sudah melibatkan pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

“ tapi sebelum itu pembebasan lahan amburadul, tidak ada koordinasi sama sekali. Jadi kerja ini asal-asalan,” katanya.

Diakuinya, selama ini, pembebasan lahan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Malut, dilakukan dengan sistem melompat-lompat. Dimana, dalam satu arela yang dibutuhkan, pemprov tidak melakukan pembebasan sekaligus, namun melakukan pembebasan secara bertahap. Kondisi itu menurut dia, nantinya akan membikin sakit kepala para kepala desa.

“ Saya bicara ini realita. Tapi saya tidak mengatakan ini mafia atau apa, yang jelas kerja ini tidak beres. Seharusnya, arahnya jelas, lahan mana yang kita butuhkan, kita butuh untuk apa. Kalau kita butuh yang itu, maka bebaskan yang itu. Jangan bebas sedikit di Akekolano, kemudian sedikit di Guraping dan sedikit-sedikit di desa-desa,” ujarnya.

Persoalan itu menurut dia, sebelumnya sudah dia keluhkan kepada panitia pembebasan lahan pemprov, dimana menurut dia, pemprov dalam melakukan pembebasan, maka dilakukan secara serentak. Pasalnya menurut dia, jika dalam satu lahan, pemprov melakukan pembebasan sedikit demi sedikit, maka bisa jadi lahan warga yang sisa karena belum dibebaskan tersebut akan digunakan kembali untuk kegiatan bercocok tanam. Biasanya menurut dia, dalam bercocok tanam, warga sering melakukan perluasan areal dan bisa jadi akan kembali melakukan penanaman diatas lahan yhang sudah dibebaskan.

“ Jadi kalau mau bebas lahan, bebaskan satu kali, jangan sepotong-sepotong,” katanya.

Di Desa Akekolano menurut dia, terdapat tiga proyek pembebasan lahan, pertama pembebasan lahan untuk hutan kota yang sebelumnya direncanakan membutuhkan arela seluas 15 Ha, namun dari luasan tersebut baru dibebaskan seluas 2,5 Ha pada tahun 2010, yang kedua lahan untuk perumahan anggota dan Ketua DPRD Malut yang direncanakan membutuhkan lahan seluas 4 Ha, namun hingga saat ini masih sebatas survey dan pengukuran, sementara pembebasan belum dilakukan.

“ Yang ketiga itu GOR, untuk pembebasan tahap pertama tahun 2003 sampai 2005 seluas 5 Ha sementara pada tahun 2006 sampai 2010 dibebaskan seluas 6,9 Ha dan sisanya hingga saat ini belum dibebaskan,” ungkapnya. (amy)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar